Kamis, 08 Januari 2009

LSP

LSP yaitu Suatu Lembaga yang mengeluarkan sertifikat Profesi. Lembaga ini memberikan sertifikat kepada orang-orang yang mampu menjadi seorang professional dibidang tertentu. Lembaga ini memberikan sertifikat profesi dengan cara membuka pelatihan khusus atau kursus suatu bidang profesi. Mereka memberikan pelatihan agar menjadi professional yang handal dibidangnya masing – masing

Dengan adanya LSP akan membantu seseorang yang ingin mendapatkan pekerjaan yang ia inginkan yang semestinya ia harus melewati proses perkuliahan tetapi tidak memiliki dana yang cukup untuk kuliah di perguruan tinggi.

Tidak ada komentar: