Selasa, 20 Januari 2009

Persidangan Kasus Pembobolan Data KPU Digelar

Kasus It yang menarik salah satunya adalah pembobolan Data - data KPU...
Dani Firmansyah mengaku hanya iseng membongkar data KPU untuk membuktikan tingkat kecanggihan dan keamanan teknologi seharga Rp 252 miliar itu. Perbuatan Dani dilakukan atas inisiatif pribadi.

Peduli dan Pemanfaatan Data dalam Pengelolaan Negara

Tidak dimiliki fasilitas yang cukup untuk mengkoleksi data


Saya kira peran Bank Data indonesialah disini berfungsi, ia memiliki fasilitas dan sistem yang cukup memadai agar dapat mengkoleksi data – data yang berkaitan dengan Negara ini dan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas atas data – data yang ia miliki sesuai dengan informasi yang dibutuhkan

Minggu, 11 Januari 2009

Bank Data, Apa Sich ... ??

Bank data sebagai pusat penyimpanan berbagai macam data, pusat dimana segala informasi yang kita butuhkan tersedia disana. Menurut saya bank data yang ada dinegara ini cukup baik, tetapi tentunya masih ada kekurangan yang mesti diperbaiki. Misalkan saya ambil contoh data kependudukan, beberapa bulan kedepan kita akan melakukan pemilu, tentunya kita akan mendapatkan kartu pemilih yang akan kita gunakan pada saat pemungutan suara dilakukan, tetapi ada kasus dimana ada kartu pemilih ganda, kemudian ada yang semestinya mempunyai hak suara dan layak mendapatkan kartu pemilih tetapi tidak terdaftar, dan ada pula orang yang bersangkutan telah wafat tetapi tetap terdaftar sebagai pemilih, kenapa itu semua terjadi . . .? Padahal sensus penduduk sering dilakukan, tentunya data kependudukan terus diperbaharui. Itu beberpa bukti bahwa bank data nasional kita masih banyak kekurangan yang tentunya harus segera diperbaiki

Go Data, Mengapa ...???

Go Data merupakan gerakan dimana kita merawat dan mengolah sebuah data dengan sebaik – baiknya, menghargai sebuah data dan sadar akan betapa pentingnya sebuah data. data dapat diolah menjadi sebuah informasi yang terkadang lebih berharga dari pada uang ataupun emas sekalipun

Strategi Komputerisasi Saat Ini

Saat ini komputer menjadi kebutuhan primer bagi para pelaku bisnis, contohnya perkantoran, demi mencapai persaingan yang kompetitif dan mengikuti perkembangan zaman, mau tidak mau strategi komputerisasi harus dilakukan jika memang masih ingin bertahan, walaupun memang tidak sedikit biaya yang dibutuhkan. manfaat diberlakukannya komputerisasi sangat banyak, selain bertujuan sebagai cara untuk tetap bertahan mengukuti persaingan bisnis dan mengikuti perkembangan zaman, komputerisasi juga bermanfaat agar pekerjaan lebih tersusun secara sistematis, efektif dan efisien, dengan demikian akan berdampak baik pula terhadap perusahaan itu sendiri nantinya.

Jumat, 09 Januari 2009

Perkembangan Sistem Informasi Nasional

Bayangin aja apa jadinya masyarakat jika kebijaksaan pemerintah diputuskan hanya berdasarkan argumentasi tanpa didukung dengan data yang lengkap. Bagaimana dengan koordinasi antar departemen ? contoh, penggalian jalan raya untuk telepon / listrik / air minum yang tidak pernah tuntas. Dapatkah masyarakat umum dengan mudah mengetahui/mengakses berbagai informasi, pengetahuan teknologi tepat guna, perundangan, yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat banyak? Semua ini penting dipertimbangkan guna membangun Sistem Informasi Nasional di masa depan. Dua faktor utama yang perlu diperhitungkan dalam strategi pengembangan sistem informasi nasional adalah SDM yang berkualitas dan alternatif sistem atau teknologi yang digunakan.

Dari aspek teknologi, tentunya akan sangat berguna jika Indonesia dapat membangun infrastruktur informasi nasional secara mandiri, di samping menambah local content dari peralatan telekomunikasi yang diinstalasi. Beberapa alternatif teknologi informasi hulu, seperti packet radio network dan interkom, telah dibuat sendiri bahkan diimplementasikan dengan swadaya dan swadana masyarakat. Bahkan tidak tanggung-tanggung, digunakan untuk mengintegrasikan beberapa universitas di Indonesia timur dan sekolah menengah atas ke berbagai jaringan perguruan tinggi yang telah beroperasi khususnya di Jawa. Menarik bahwa sebagian besar proses bertumpu pada inisiatif dan swadaya masyarakat. Hal ini sangat membantu proses pendidikan jarak jauh dengan meningkatkan effisiensi pendidik dibantu media elektronik. Tentunya sangat membantu program wajib belajar yang dicanangkan. Badan-badan nasional perlu memikirkan peluang regulasi dan kesempatan untuk memungkinkan percepatan perkembangan infrastruktur informasi hulu berbasis swadaya masyarakat dengan teknologi Indonesia.

Penjelasan mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah sebagai berikut :
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.

Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR menjadi Undang-Undang dan telah di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 serta diberlakukan sejak tanggal 1 April 2008.
UU ini tediri dari 13 Bab dan 54 Pasal, dengan demikian menjadi cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Yang jelas, dengan cyber law ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya.

“ Dengan Adanya UU ITE ini diharapkan kejahatan didunia maya semakin berkurang. Karena sebelum dibentuknya UU ini marak sekali kejahatan dengan berbagai macam modus, dan tidak adanya kepastian hukum terhadap para pelakunya ”